Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan … [Baca Selengkapnya]
Artikel Ini PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024 pertama kali tampil pada MAJALAH INDONESIA.
https://ouo.io/9OVB7p

Leave a comment